“Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
“Sudah saatnya gagasan-gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan kembali diwacanakan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi,” sambung Menkumham.
Di tengah situasi COVID-19, pihaknya mengimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menyikapi secara bijak situasi transisi dari new normal menuju true normal. Ia berharap akan ada kebijakan yang menjembatani situasi ini. Potret layanan Pemasyarakatan yang pada waktu terakhir disesuaikan dengan kondisi pandemi, kini harus mulai memetakan dan menata kembali layanan yang dimungkinkan untuk dibuka ke khalayak umum secara bertahap.
Baca Juga:Wakapolri Tinjau Pospam Terpadu Ops Ketupat Jaya 2022 di Ruas Tol Japek KM 29Jelang Lebaran, KPK Tangkap Bupati Bogor dan Anggota BPK Jabar
Pemasyarakatan diharuskan untuk melaksanakan deteksi dini terhadap transisi ini, bersinergi dengan stakeholder terkait, dan mengambil tindakan tegas secara terukur.
Menkumham juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
“Kepada Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan, saya ucapkan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih. Tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, tunjukkan rasa cintamu terhadap bangsa dan negara ini, dengan memberikan darma baktimu melalui pengabdian yang terbaik,” pungkasnya. (Jar)
