Menurutnya, kalau ada dokter salah dalam melakukan tugasnya, maka rumah sakitlah yang melaporkan dokter tersebut kepada MKEK. “Seharusnya kan kita sebagai penggugat cukup menghadapi rumah sakit, karena kita datang ke rumah sakit untuk berobat. Kita tidak menentukan dokter siapa yang menangani pasien. Rumah sakit yang menunjuk dokter siapa yang bertindak melakukan pelayanan kesehatan. Kalau RS Mitra Kasih meminta menggugat dokter-dokternya, dia sudah melangkahii KUHPerdata 1367, “kata Johnson.
Membuka Pos Aduan Kinerja “Buruk” RS Mitra Kasih
Kata Johnson, RS Mitra Kasih Cimahi sedang nyumput (bersembunyi.Red-) di balik tanggungjawab hukum dan pelaksanaan hukum. “RS seperti ini harus ditake down. Harus diproses hingga ke Kemenkes RI. Lihat saja nanti,”kata Johnson. Atas pertanyaan media ini, Johnson Siregar menyatakan kesediaan kantor hukum Johnson Siregar, S.H. dan Rekan (JSDR) membuka Pos Aduan Kinerja Buruk RS Mitra Kasih. Kantor hukum JSDR beralam di Jl. Dr. Djunjunan No. 36, (Pasteur), Kota Bandung, Jawa Barat 40162 Telepon: (022) 64402671. “Kami siap memproses aduan masyarakat yang dirugikan oleh kinerja buruk RS Mitra Kasih Cimahi ini,”tegas Johnson. (des)
