SUARA KETUA MAJELIS HAKIM TAK JELAS DAN SERING BATUK-BATUK SAAT SIDANG BERLANGSUNG
Johnson Siregar: Mereka Langkahi KUHPerdata 1367
Usai putusan, Johnson Siregar, S.H., M.H. sebagai pengacara pengugat kepada media mengatakan bahwa sebenarnya amar putusan sela adalah menolak eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. “Tapi sekarang, putusan ini seakan-akan menyetujui (eskepsi). Eksepsi absolut ditolak, tetapi eksepsi relatif diterima, “kata Johnson Siregar.
Kata Johnson, yang dipersoalkan sekarang adalah eksepsi relatif dinyatakan kurang pihak. Artinya pihak lain harus digugat. Menurut RS Mitra Kasih Cimahi, dokter-dokter di dalam rumah sakit itu harus digugat. Bukan hanya direktur RS Mitra Kasih, dr. Iwan, dan dr. Arif. Padahal, logikanya, sesuai pasal 1367 KUHPerdata tidak seperti itu. Bahwa semua dokter yang bekerja di RS Mitra Kasih adalah tanggungjawab Rumah Sakit. “Kalau semua dokter itu kita gugat, dia akan membuat hukum itu anomali. KUHPerdata 1367 seakan-akan tidak dianggap. Mereka menyatakan tanggung jawab majikan terhadap buruh itu tidak ada. Ini rogansi dari penasihat hukum RS Mitra Kasih. Sepintar apa dia menyatakan bahwa eksepsi relatif “dihidupkan” lagi. Dokter Tomy bekerja di RS Mitra Kasih, yang jabatan sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pelayanan minta digugat. Dokter Ani Rotta yang memberikan obat juga minta digugat. Dokter Dadan yang memeriksa dan menyatakan pasien dapat dilakukan operasi, juga minta digugat. Ada 3 (tiga) dokter lagi yang dminta dr. Riezky Danang Dady, MMRS Direktur RS Mitra Kasih itu, anggotanya digugat!”kata Johnson kesal.
Bukan Gugatan Kode Etik
Baca Juga:Yuk! Kenali Lebih Dekat Gedung Diorama Pusdikzi KodiklatadWagub Jabar: Tarawih Harus Ikuti Prosedur Prokes
Menurut Johnson, perkara ini bukanlah gugatan kode etik, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum. Sangat berbeda hukum positif dengan kode etik. Kode etik berarti melawan kode etik di kedokteran. Ini melawan hukum berarti ada UU yang mengatur tentang kesehatan yang dilanggar. Jadi tidak ada hubungannya dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Pasien ini/penggugat ini datang ke dokter, maka urusannya dengan dokter yang bersangkutan. Tapi kan pasien ini datang ke rumah sakit! Rumah Sakit itu bukan anggota IDI dan bukan anggota MKEK. Ini rumah sakit. Rumah sakitlah yang bertanggungjawab atas dokter-dokter di situ, “papar Johnson.
