BANDUNG – Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua yang memeriksa perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 176/Pdt.G/2021/PN Blb memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarrd). Putusan tersebut dibacakannya di Ruang Sidang Raden Soebekti, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis, 31/03/2022 dengan didampingi oleh 2 (dua) orang hakim anggota yang baru ditetapkan untuk memeriksa perkara tersebut pada Selasa (22/02/2022).
Diketahui perkara tersebut telah didaftarkan sejak tanggal (2/09/2021). Perkara ini terkait atas tewasnya seorang pasien perempuan bernama Gloria Easter M. Simanjuntak, siswa kelas 2 SMK pasca operasi kutil kecil di tumit kaki kanannya di RS Mitra Kasih Cimahi. Informasinya, majelis hakim untuk memeriksa perkara ini mengalami 3 (tiga) kali penetapan. Pada awalnya, (02/09/2021) majelis hakim yang ditetapkan adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H.sebagai Hakim Ketua, Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH. dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Di pertengahan, majelis hakim memeriksa perkara ini ditetapkan lagi, tepatnya pada Selasa, 02/11/2021 Ika Lusiana Riyanti, S.H. Hakim Ketua, Heru Dinarto, S.H., M.H. dan Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Menjelang putusan, pada Selasa, 22/02/2022 kembali ditepakan susunan majelis hakim, yaitu Ika Lusiana Riyanti, S.H. sebagai Hakim Ketua, Adrianus Agung Putrantono, S.H. dan Nenny Ekawaty Barus sebagai hakim anggota. Panitera pengganti juga mengalami pergantian, yaitu Imas Nia Daniati, SH. per 02/09/2021 dan Mochammad Ikhsan Afgani, SH., MH. per 21/03/2022.
Baca Juga:Yuk! Kenali Lebih Dekat Gedung Diorama Pusdikzi KodiklatadWagub Jabar: Tarawih Harus Ikuti Prosedur Prokes
Kata Hakim Ketua, dalam kovensi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menyatakan bahwa gugatan plural litis consortium (gugatan kurang pihak). “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), “kata Hakim Ketua seperti tertulis pada https://sipp.pn-balebandung.go.id/index.php/detil_perkara. Pengunjung yang hadir pada persidangan tersebut tidak dapat mendengar secara baik apa yang disampaikan oleh hakim ini. Membacanya sangat cepat, suara tidak jelas, dan diselingi batuk-batuk. “Banyak sekali yang tidak jelas dalam persidangan ini, “kata salah seorang pengunjung.
