Setahun Kasus Operasi Kutil RS Mitra Kasih, Kuasa Hukum Ortu Pasien Baca Kesimpulan

Setahun Kasus Operasi Kutil RS Mitra Kasih, Kuasa Hukum Ortu Pasien Baca Kesimpulan
0 Komentar

Di Ruang III Soerjadi, Pengadilan Negeri Bale Bandung itu, JSDR  menyatakan bahwa pihak Rumah sakit tidak mampu membaca gejala klinis timbulnya DIC pada pasien Easter dengan beberapa kali menggigil setelah operasi pengangkatan kutil selama 10 (sepuluh) menit, mengalami infeksi virus, (dr. Riezky Danang Dady, MMRS, MH.Kes.), sehingga mengakibatkan kondisi pasien semakin parah hingga meninggal dunia. 

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Tergugat I, II.dan III tidak membacakan kesimpulan mereka. Berkas kesimpulan mereka diserahkan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat. Media ini selanjutnya menerima berkas kesimpulan kuasa hukum tergugat I dari Kuasa Hukum Penggugat. Menurut Kuasa Hukum Tergugat I,  seharusnya pihak Penggugat melakukan inzage untuk meneliti, karena sudah diajukan, maka beban pembuktian, siapa yang mendalilkan itu yang membuktikan. 

Pihak kuasa hukum tergugat I mengaku bahwa kuasa hukum penggugat cukup handal dalam berdebat dan berargumen. “Tetapi dalam pembuktian, tidak ada satu saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang menunjukkan bahwa dalil penggugat yaitu adanya malpraktek dan dugaan perbuatan melawan hukum terbukti,” kata kuasa hukum Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum. dan Ferdian Hanif Dwiananta, S.H.,M.H dari Stanislaw Office, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Jelang Ramadan, ASPIDI Pastikan Stok Daging AmanBang Malik, “Senior” Radar Cirebon Tutup Usia

Sidang agenda kesimpulan ini, tampak dihadiri ayah ibu Gloria bernama Tongam M. Simanjuntak dan Lamtiar Siregar, tepat 1 (satu) tahun kematian putri sulung mereka, yang mereka panggil Easter. Tim Kuasa Hukum orangtua Easter yang hadir selain Johnson Siregar adalah Roberto Pandiangan,S.H., Eric Daniel, S.H., dan Subet Siregar,S.H. (des) 

0 Komentar