BANDUNG – Melalui sidang, Selasa (15/3/2022), Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung (PNBB) melalui Majelis Hakim Perkara No: 176/PDT.G/2021/PN.Blb menerima kesimpulan berisi 68 halaman dari Kuasa Hukum Penggugat, Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR). Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum penggugat juga membacakan kesimpulan mereka di hadapan majelis hakim, untuk didengarkan kuasa hukum tergugat dan para pengunjung sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Kantor Hukum JSDR menyimpulkan bahwa terdapat beberapa kejadian yang dapat dikualifisir sebagai malpraktek dalam bidang kesehatan atas pelayanan kesehatan terhadap pasien meninggal bernama Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) dengan nomor rekam medik pasien 36.01.05 pada kurun waktu tanggal 13 Maret 2021 sampai dengan 15 Maret 2021 pada RS Mitra Kasih Cimahi.
“Tergugat III dr. Arief Setiawan, Sp.An., Dokter Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi ternyata memberikan anestesi umum kepada pasien dengan pertimbangan jenis kelamin pasien yaitu wanita, bukan dengan pertimbangan sesuai kebutuhan tindakan pelayanan medis yang diderita pasien,” kata Johnson Siregar, S.H., kuasa hukum penggugat.
Baca Juga:Jelang Ramadan, ASPIDI Pastikan Stok Daging AmanBang Malik, “Senior” Radar Cirebon Tutup Usia
Katanya lagi, Tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dan Tergugat III sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sekaligus sebagai Dokter Operator tidak pernah melakukan visite terhadap pasien hingga meninggal dunia. Kedua DPJP tersebut tidak pernah memonitor perkembangan pasien Easter hingga meninggal dunia. “Kedua DPJP tersebut tidak perduli walaupun dokter jaga sudah melaporkan, bahwa pasien mengalami menggigil sebanyak tiga kali, kejang-kejang, mata ke atas, mulut mengecap, kontak sudah negatif, pendarahan dari mulut dan hidung sebanyak dua kali, henti jantung, hingga meninggal dunia, “kata Johnson Siregar.
Dia menambahkan, pihak RS Mitra Kasih Cimahi tidak melakukan pengawasan dan kontrol serta pengendalian kepada para dokter dalam pemberian obat untuk menangani pasien hingga meninggal dunia. “RS Mitra Kasih Cimahi memberikan obat yang berlebihan dengan jumlah 12 (dua belas) jenis obat (kategori obat keras) dalam 17 (tujuh belas) kali penggunaan dalam waktu 50 jam 35 menit hingga pasien Easter meninggal dunia, “kata Kuasa Hukum Penggugat.
