Sehingga, pihaknya menduga tindakan Kasipidum Kejari Cikarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) “Pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.
Selain Kasipidum sebagai tergugat I, di situ juga pihaknya menggugat Kajari Cikarang sebagai tergugat II, dan Kalapas Kelas IIA Cikarang (turut tergugat). Pasalnya, tergugat I dan tergugat II dianggap telah memasukkan sang Kades ke dalam Lapas Kelas II Cikarang tanpa dasar dan/atau prosedur hukum.
Taruli mengatakan, atas perintah hakim ketua, pihaknya diharuskan melanjutkan ke sidang mediasi atas kasus ini.
Baca Juga:Plt. Bupati Bekasi Serahkan Sertifikat Program PTSL di Tambun UtaraHarga Daging Naik, Disdag Terjunkan Tim Pengawas Lapangan
“Perintah hakim ketua, sidang ini dilanjutkan ke sidang mediasi, cuma tadi hakim mediatornya belum bisa melangkah mediasi, karena beliau masih bersidang, jadi ditunda hingga hari Rabu depan,” kata Taruli.
“Harapan kita sama seperti yang kita sampaikan waktu lalu, agar pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengembalikan Pak Kades ke kantornya seperti sedia kala supaya bisa melayani masyarakat dan menjadi bapak rumah tangga tentunya”, papar Taruli.
Dia menjelaskan, Kades Segaramakmur Agus Sopyan sudah hampir 2 bulan berada di dalam Lapas. Kita sebagai kuasanya, tidak tahu statusnya di Lapas itu, sebagai tersangka kah, atau terdakwa atau terpidana, kita tidak tau sampai saat ini.
Untuk itu, menurut hemat kita beliau masih tetap menjadi Kepala Desa. Kepada keluarga, diantarkan saja pakaian seragam Dinas Kepala Desa ke Lapas, karena beliau tetap menjadi Kepala Desa. (Jar)
