Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’

Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’
1 Komentar

“Untuk minuman yang berkelas kita ada soju dan beberapa merk lain,” katanya. Soju merupakan  minuman khas dari Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol 17-20 persen. Artinya izin yang ada di Dangdingdong (Miras Golongan A) tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.  Pasalnya Miras yang dijual di Dangdingdong merupakan miras golongan B yang mengandung etanol/alkohol mulai dari 5 – 20 persen. Dengan kandungan yang cukup tinggi ini sudah bisa membuat mabuk. 

Di sisi lain, merunut Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon No 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol, yang boleh diperjualbelikan di Kab Cirebon yakni Miras Golongan A denan akdar alkohol paling tinggi yakni 5%. 

Terkait hal ini, JP akan mengulasnya lebih dalam dan mengkonfirmasikannya kepada para pihak terkait seperti Tokoh masyarakat, Disperindag, Satpol PP, DPRD, hingga Bupati Cirebon, sambil terus memantau perkembangan yang terjadi di lapangan. (jay/adi/crd)

Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Tewas Terserempet KA Di Losari – CirebonKapolri Tinjau Vaksinasi Masal di Bekasi

Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’PADA PERATURAN BUPATI HANYA MENGATUR PENJUALAN MIRAS GOLONGAN A (KADAR 1-5 PERSEN)

1 Komentar