Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’

Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’
1 Komentar

Narsum JP berikutnya, Maman, warga Cirebon Barat, menyayangkan adanya tempat yang berpotensi maksiat yang justru dibangun di Cirebon Timur. “Awas bencana melanda Cirebon lebih parah lagi. Harusnya yang diperbanyak itu membangun pesantren, bangun musholla, mesjid, dan lain-lain, bukan malah bikin tempat yang berpotensi maksiat seperti itu. Sekali lagi awas bencana melanda Cirebon,” tegasnya.

Surat Izin Jual Miras Tak Sesuai Fakta Di Lapangan

Sementara itu, beberapa hari usai investigasi, JP mengkonfirmasikan hal ini kepada Manager Karaoke Dangdingdong bernama Allan, via telepon. Namun pada hari yang telah ditentukan untuk bertemu, Senin (14/2/2022) sore, Allan justru beralasan tidak bisa menemui dan mewakilkan jawaban konfirmasinya kepada Nila (Wakil Manager). Tersiar kabar dari kalangan karyawan Apita Resort, Allan juga akan resign. 

Ditemui JP di Apita Resort Ciledug, Nila mewakili manajemen Dangdingdong menjelaskan bahwa benar awalnya izin karaoke tersebut adalah karaoke familly tanpa menjual miras maupun menyediakan PL.

Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Tewas Terserempet KA Di Losari – CirebonKapolri Tinjau Vaksinasi Masal di Bekasi

“Tadinya izinnnya memang familly karaoke, tapi owner bilang banyaknya pada nyari LC, jadi sekalian saja izinnya karaoke eksekutif. Kita buka bulan Juni 2021, nah pas bulan Oktober 2021 kita baru jualan miras dan menyediakan PL,” ungkap Nila. Sedangkan terkait miras yang dijual, Ia pun berdalih sudah ada izinnya yang penting kadar alkoholnya dibawah 5% atau masuk dalam kategori miras golongan A. 

Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’IZIN JUALAN MIRAS DI APITA VILLAGE MERUPAKAN IZIN MIRAS GOLONGAN A, NAMUN FAKTANYA MEREKA JUGA MENJUAL MIRAS GOLONGAN B.

Sedangkan ditanya terkait sosialisasi kepada masyarakat sekitar, tokoh agama, dan pejabat setempat apakah sudah dilakukan, Ia mengaku tidak tahu. “Kalau soal sosialisasi kurang tahu mas. Yang pasti sejauh ini belum ada warga yang komplain,” tuturnya.

Dan benar saja, izin yang terpampang adalah izin menjual miras golongan A yakni dengan ketentuan kadar alkohol 1-5%. Namun faktanya, jenis miras yang dijual di Dangdingdong jauh diatas kadar tersebut. Ada yang belasan hingga 20% lebih. Sedangkan ketika ditanya mana surat izin peralihan dari karaoke familly menjadi karaoke eksekutif, Ia tidak bisa menunjukannya. 

1 Komentar