“Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk segera membentuk regulasi yang baru dan melegalkan kembali pemerintah daerah memungut retribusi. Selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga berguna mempertahankan pendapatan daerah,” kata Azis. Terakhir, mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW Kota Cirebon Tahun 2011-2031. Raperda ini dimaksudkan menindaklanjuti surat dari Dirjen Tata Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Perda tentang RTRW Kota Cirebon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Pasal 35 Ayat (1) Permen tersebut, revisi Rencana Tata Ruang (RTR) dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. “Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031,” kata Azis. (red/adv)
