Dalam ruang sidang Raden Subekti PNBB, Selasa 11/1/2022 ini, tampak perbedaan pendapat antara kuasa hukum RS Mitra Kasih dengan kuasa hukum Iwan dan Arief tentang perlu tidaknya sidang lokasi. Pihak kuasa hukum RS Mitra Kasih “membatalkan” diadakannnya sidang lokasi (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim ke Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi dengan alasan bangunan rumah sakit tersebut sedang dalam renovasi. Sementara pihak kuasa hukum Tergugat II dan III, tidak ada bantahan terkait sidang (pemeriksaan) setempat. Padahal Pemeriksaan Setempat (descente) bertujuan agar hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi persoalan hukum. (des)
JSDR Beberkan Bukti Meninggalnya Pasien Operasi Kutil Di RS Mitra Kasih Cimahi
