Kejati Jabar Geledah PG Rajawali Cirebon

Kejati Jabar Geledah PG Rajawali Cirebon
0 Komentar

Ia menjelaskan peningkatan status dari lidik ke sidik itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 yang diteken pada tanggal 21 Oktober 2021.

Dugaan kasus rampok uang rakyat itu terjadi saat dilakukan kerjasama antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha. Pada bulan November hingga Desember 2020, kerjasama itu dilakukan.Dalam perjanjian, perusahaan swasta itu membeli gula sebanyak 5.000 ton dengan memberikan tiga lembar cek. Usai menerima cek, PT PG Rajawali II kemudian menerbitkan DO gula sebanyak yang dipesan tanpa lebih dulu memeriksa tiga lembar cek tersebut ke pihak bank.

“Pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip ‘good corporate governance’ dan mengabaikan SOP lainnya. Gula yang sudah terlanjur keluar (dijual), ternyata tidak ada pembayaran,” kata Dodi.

Baca Juga:Dua Ormas Bentrok Di Karawang, Brio Ringsek Hingga Jatuh KorbanBangun Sumur Air Bersih untuk Warga dan 17 Ribu Paket Alat Tulis untuk 53 SD, FajarPaper Alokasikan Dana Hampir Rp1 Miliar

Pada bagian lain Dodi mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak dua puluh orang saksi. Hanya saja, Kejati Jabar belum menetapkan satu orang pun tersangka atas kasus rampok uang rakyat tersebut.

“Kami memiliki banyak kewenangan, bisa melakukan upaya paksa, bisa menggeledah, dan melakukan penyitaan,” kata Dodi. (dbs)

0 Komentar