Peruri: Uang Pecahan 1.0 yang Viral Hanya Sampel

Peruri: Uang Pecahan 1.0 yang Viral Hanya Sampel
0 Komentar

Kemarin, viral video yang memperlihatkan uang pecahan 1.0 di media sosial Tiktok. Video singkat tersebut diunggah oleh akun @PuspoTV. Terkait hal ini, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun angkat bicara. Melalui akun resmi instagramnya, Peruri memberikan penjelasan terkait uang pecahan tersebut.

“House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri yang dikutip Senin (10/5/2021). Peruri menjelaskan, bahwa mata uang resmi Indonesia yakni Rupiah memiliki ciri-ciri khusus. Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 ciri-ciri rupiah adalah:

1. Memiliki gambar lambang negara “Garuda Pancasila”2. Memiliki frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”3. Memiliki sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya4. Memiliki tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;5. Memiliki nomor seri pecahan6. Memiliki teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”

Baca Juga:Gub Jabar Dipuji Pengusaha Uni Emirat ArabWagub Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Kali Cakung Penyebab Banjir

Namun, di dalam pecahan uang 1.0 yang viral tersebut tidak memiliki ciri tersebut. Oleh karenanya, pecahan 1.0 bukan Rupiah yang sah atau hanya House Note yang hanya digunakan sebagai sampel uang hasil cetakan Peruri. “Peruri menerbitkan House Note / uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” tegasnya. (dbs)

0 Komentar