“Kami juga meminta supaya ada pernyataan tertulis dari dr. Tomi sebagai Kasi Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi mengenai apa yang dimaksud dengan dokter delegasi yang menangani pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi, “tukas Johnson. Dalam usulan mediasi ini, penggugat meminta sebanyak 26 surat pernyataan tertulis lengkap dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada masing-masing surat dari para tergugat dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain permintaan pernyataan tertulis dari, penggugat juga mengajukan kerugian materil penggugat berupa biaya ambulan, acara duka, memandikan jenazah, serta gaun dan rias jenazah, juga biaya pemakaman, perbaikan makam, dan perawatan makam sebesar Rp 15.075.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Apabila pihak RS Mitra Kasih Cimahi memandang perlu dan mempunyai rasa keprihatinan terhadap penggugat atas meninggalnya Ester di RS Mitra Kasih Cimahi, maka dipersilakan memberikan uang duka semampunya, seikhlasnya, setulus hati yang tidak membebani pemikiran dan perasaan pihak RS Mitra Kasih Cimahi kepada penggugat,”tutur Johnson.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ini, pihak keluarga dari pasien Ester Gloria yang ”tewas” pasca operasi kutil kecilnya oleh tenaga medis RS Mitra Kasih menggugat Direktur RS Mitra Kasih Cimahi dan 2 orang dokternya sebagai dokter Penanggungjawab pasien (DPJP) melalui PN Bale Bandung.
Baca Juga:1.100 Investor Jajaki Investasi Di WJIS 2021JQR Kebut Herd Immunity Lewat Vaksinasi Bareng Eiger & Korem 061 Di Bogor
“Sedari awal kami ‘kan ingin adanya keterangan yang jelas dan sahih atas kematian cucu kami Gloria Ester dari pihak RS Mitra Kasih Cimahi. Hingga saat ini, di benak kami semua keluarga besar, masih diselimuti suatu perasaan yang aneh dan janggal, bagaimana bisa, karena sekedar pengangkatan kutil kecil di tumit kaki kanannya itu, cucu kami tersebut harus meninggal dunia, “kata Demak Siregar di Bandung kepada media ini, Senin, 25/10/2021. (des)Ditulis oleh Desmanjon Purba, S.S., (reporter www.jabarpublisher.com)
