Pokok Usulan Damai Penggugat ke RS Mitra Kasih: Meninggalnya Ester Janggal, Kami Perlu Keterangan Jelas

Pokok Usulan Damai Penggugat ke RS Mitra Kasih: Meninggalnya Ester Janggal, Kami Perlu Keterangan Jelas
0 Komentar

Selain itu, pihak penggugat juga meminta kepada tergugat II, dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. sebagai DPJP membuat pernyataan tertulis tentang rangkaian tindakan medis (operasi) hingga tindakan operasi terhadap pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi. Dokter penanggungjawab pasien ini juga diminta membuat pernyataan tertulis berupa alasan dan pertimbangan pemberian obat cefixime (telan) selama 7 hari sebelum tindakan operasi kepada pasien Ester, pada Kamis (25/2/2021). Pihak penggugat juga meminta pernyataan tertulis dasar legalitas dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sebagai DPJP melakukan tindakan pelayanan medis di RS Mitra Kasih Cimahi.

“Kami meminta pernyataan tertulis dari dr. Iwan berupa alasan dan pertimbangan tidak melakukan visite terhadap pasien Ester sejak dibawa ke ruang perawatan, Sabtu (13/3/2021)sampai dengan meninggal dunia di ruang ICU, Senin (15/3/2021), “kata Johnson Siregar didampingi Erik, S.H. dan Roberto, S.H,

Sementara itu, tergugat III, dr. Arief Kurniawan, Sp.An sebagai DPJP diminta penggugat untuk membuat pernyataan tertulis berupa alasan dan pertimbangan yang memberikan anestesi umum kepada pasien Ester. “Dr. Arief ini dimohon membuat pernyataan tertulis, apa alasan merujuk pasien Ester dalam keadaan kritis di ICU RS Mitra Kasih Cimahi untuk dipindahkan ke RS Dustira Cimahi,“ kata Johnson.

Baca Juga:1.100 Investor Jajaki Investasi Di WJIS 2021JQR Kebut Herd Immunity Lewat Vaksinasi Bareng Eiger & Korem 061 Di Bogor

Perwira TNI AD ini juga diminta membuat pernyataan tertulisnya sebagai DPJP berupa alasan dan pertimbangan tidak melakukan visite terhadap pasien Ester sejak dibawa ke ruang perawatan, Sabtu (13/3/2021) sampai dengan meninggal dunia, Senin (15/3/2021)pukul 14.20 WIB. Yang bersangkutan juga diminta membuat pernyataan tertulis tentang dasar legalitasnya sebagai DPJP melakukan tindakan pelayanan medis di RS Mitra Kasih.

Selain kepada para tergugat, pihak penggugat juga meminta pernyataan tertulis dari para dokter dan perawat RS Mitra Kasih Cimahi,seperti dr. H. Zainal Abidin, Sp.THT. sebagai Ketua Komite Medik RS Mitra Kasih dan dr. Riezky Dadang Dady, MMRS., MHKes. Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Mitra Kasih Cimahi. Penggugat juga meminta pernyataan tertulis dari para dokter lainnya yang menangani pasien Ester, seperti dr. Dwi Puti, dr. Rsuman Shiddiq, dr.Gus Saeful, dr. Adi, dr.Indah TTV, dr. Rudy Sukmadji, Sp.S., dan dr. Anni Silitonga, Sp.S.

0 Komentar