“Dalam hitungan waktu 50 jam 35 menit, pasien Ester ditangani dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dr. Dwi Puti, dr Rusman Shiddiq, dr. Agus Saeful, dr. Adi, dr. Indah, dr. Rudy Sukmadji, Sp.S., dr. Anni Silitonga, Sp.S., kemudian 4 (empat) perawat wanita, yakni Zr. Marni, Zr. Rahayu, Zr. Agustini, dan Zr.Indri, serta 1 perawat pria Zr. Ari, “papar Johnson.
Melalui surat ususlan mediasi itu, Johnson juga menyampaikan kembali penjelasan pihak RS Mitra Kasih Cimahi yang menyatakan bahwa pasien Ester meninggal akibat mengalami Disseminated IntravascularCoagulation (DIC) yang disebabkan oleh infeksi bekas operasi. Hal itu sesuai sesuai pernyataan dr. Tomi dan dr. Teguh, Sp.PD. pada pertemuan tanggal 30 Juni 2021.
Pertemuan tanggal 30 Juni 2021 itu dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat bersama Komite Medik Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi yang terdiri dari Ketua Komite Medik dr. H. Zainal Abidin, Sp.THT., Sekre taris Komite Ibu Yuli, Sub Komite Kredensial dr. SusantoTjiptosumarto, Sp.Rad., Sub Komite Etik dan Disipin dr. Rati Rarashati, ahli penyakit dalam dr. Teguh, Sp.PD., ahli anestesi dr. Fariz, Sp.An., Kasi Pelayanan Medik dr. Tomi, dan Kasi Keperawatan Zr. Pipit.
Baca Juga:1.100 Investor Jajaki Investasi Di WJIS 2021JQR Kebut Herd Immunity Lewat Vaksinasi Bareng Eiger & Korem 061 Di Bogor
Kepada tergugat I, Direktur RS Mitra Kasih Cimahi, penggugat yang diwakili Johnson Siregar meminta Direkur RS Mitra Kasih membuat pernyataan tertullisnya tentang sebab-sebab meninggalnya pasien Ester di RS Mitra Kasih Cimahi. Johnson juga meminta Direktur RS Mtra Kasih membuat pernyataan tertulis terkait isi rekam medis (Resume) pasien Ester selama menjalani rawat jalan dan rawat Inap di RS Mitra Kasih Cimahi; dan meminta alasan dan pertimbangan pasien Ester dirawatinapkan di ruang perawatan pasca operasi, Sabtu (13/3/2021). Penggugat juga memohon adanya pernyataan tertulis dari Direktur RS Mitra Kasih tentang kondisi, kualitas, dan kelayakan pakai peralatan medis dalam rangka operasi pasien Ester di RS Mitra Kasih.
Selanjutnya diketahui bahwa dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. merupakan pensiunan perwira tinggi TNI AD dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An yang juga perwira menengah TNI AD yang masih aktif. Keduanya berdinas di RS Dustira Cimahi milik Kementerian Pertahanan RI. “Direktur RS Mitra Kasih Cimahi ini juga kami minta untuk membuat pernyataan tertulis terkait surat perintah penugasan dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. dan dr. Arief Kurniawan, Sp.An dalam menangani pasien Ester, “kata Johnsosn Siregar.
