BANDUNG – Seyogianya hari ini, Senin, (25/10/2021) adalah sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Catur Prasetyo,S.H., M.H. seorang hakim PN Bale Bandung yang ditunjuk sebagai hakim mediator untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, dikabarkan cuti. Sidang mediasi lanjutan akan digelar kembali Senin, (1/11/2021).
Suasana sidang mediasi di ruang mediasi PN Bale Bandung
Pada sidang perdana mediasi, 4 Oktober 2021 lalu, Hakim Catur Prasetyo menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.”Perma 1/2016, sebelum memeriksa pokok perkaranya, wajib dimediasikan,” kata Catur Prasetyo beberapa waktu lalu.
Sesuai Perma, mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Mediator Hakim Catur Prasetyo, S.H. juga mempersilahkan dilakukannya kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Dalam hal mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak.
Baca Juga:1.100 Investor Jajaki Investasi Di WJIS 2021JQR Kebut Herd Immunity Lewat Vaksinasi Bareng Eiger & Korem 061 Di Bogor
Untuk kepentingan mediasi ini, pada sidang mediasi tanggal 18 Oktober 2021 lalu, kuasa hukum keluarga Alm. Gloria Ester telah mengajukan usulan mediasi secara tertulis dan sudah diserahkan kepada mediator hakim dan para tergugat pada sidang mediasi. Dalam pengantar surat mediasi itu, pihak penggugat juga menyampaikan keterangan bahwa pasien Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Ester), menjalani operasi dan rawat inap di RS Mitra Kasih Cimahi pada hari Sabtu, (13/3/2021), pukul 12.05 WIB dan meninggal dunia pada hari Senin (15/3/2021) pukul 14.20 WIB di ruang ICU RS Mitra Kasih Cimahi atau selama 50 Jam 35 menit.
“Selama menjalani rawat inap dalam 50 jam 35 menit, Ester mengkonsumsi 12 (dua belas) jenis obat dengan 18 (delapan belas) kali penggunaan, “kata Johnson Siregar, S.H. kuasa hukum penggugat kepada media ini di Kantor Hukum Johnson Siregar Dan Rekan (JSDR) Bandung, Jumat, (22/10/2021), lalu. Pengacara senior ini juga mengatakan bahwa pasien Ester (almarhumah) sempat ditangani 14 (empat belas) tenaga medis yang terdiri dari 9 dokter dan 5 perawat.
