JAKARTA – Kementerian Kominfo melaporkan telah memblokir sebanyak 447 layanan pinjaman online atau pinjol ilegal sejak Januari hingga 18 Juni 2021. Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifyadi, mengatakan hal ini mengindikasikan banyaknya oknum yang berusaha melakukan penipuan dengan modus financial technology atau fintech tak berizin.
“Hanya dalam rentang waktu kurang dari enam bulan kami telah menangani sebanyak 447 kasus fintech ilegal, ini menandakan betapa banyaknya oknum-oknum tersebut,” kata Teguh seperti dikutip dari aptika.kominfo.go.id belum lama ini.
Kemkominfo juga melaporkan, pada rentang waktu tersebut, laporan pengaduan rekening di cekrekening.id juga meningkat. Pada Juni 2020 jumlah laporan pengaduan rekening hanya berjumlah 194 rekening, jumlah tersebut naik drastis pada Mei 2021 menjadi 2.403 rekening. “Hal tersebut menunjukkan setelah setahun berlangsungnya pandemi masyarakat semakin membutuhkan pinjaman dana, dan pinjaman online menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Tawaran ASN Polri Masih Ngambang, Eks Pegawai KPK Pilih Bisnis Hingga Jadi KuliOptimalkan Tata Kelola Mahasiswa dan Alumni, IAIN Pekalongan Gelar FGD
Bagi Anda yang hendak melakukan pinjaman secara online, ada baiknya untuk mengecek apakah penyedia jasa layanan pinjol yang akan Anda percaya tersebut sudah legal atau belum. Total terdapat 121 pinjol legal yang telah terdaftar di OJK.
Nasabah: OJK Diminta Pantau Pola Kerja Pinjol Meskipun Terdaftar
Namun dari jumlah tersebut, ada saja pihak pinjol yang tetap melakukan pola penagihan sewenang wenang, kasar, menyebut bahasa binatang kepada nasabahnya, melakukan teror dan ancaman, padahal terdaftar di OJK. “Ke depan, OJK jangan hanya mengawasi pinjol yang legal atau ilegal saja, tetapi juga memperhatikan perilaku organisasi para pinjol legal agar lebih beretika dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap konsumen,” harap nasabah.
“Jatuh tempo masih tiga hari lagi tapi ditagih seperti orang kesetanan dengan nomor yang berganti-ganti. Jatuh tempo satu hari lagi, udah mulai ngancam-ngancam. Padahal pas di cek ternyata terdaftar di OJK. Sebenernya yang butuh duit itu, saya atau para pinjol tersebut. Tolong lah OJK lebih care lagi dalam hal seperti ini. Jangan cuma mengawasi yang tidak terdaftar dan terdaftar saja, tapi awasi juga, pantau juga, pola kerja para pinjol yang terdaftar ini. Karena kalau hanya terdaftar, tidak cukup membuat kami tenang,” ujar salah seorang nasabah pinjol sambil menunjukkan bukti screenshoot SMS.
