Kata Johnson, Direktur RS Mitra Kasih pernah melarang Ketua Komite Medik RS Mitra Kasih bertemu kuasa hukum keluarga korban. Menurut Johnson Siregar, komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. “Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, maka Komite Medik RS Mitra Kasih seharusnya memiliki kemampuan menilai profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit, “kata Johnson.
Tahap Mediasi
Pada sidang perdana ini, majelis hakim pemeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 176/Pdt.G/2021/PN.Blb memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai melalui mediasi. Sidang dengan agenda mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin, 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan para prinsipal (pemberi kuasa dari penggugat maupun tergugat).
Johnson menilai, sidang dengan agenda mediasi dalam perkara ini cenderung tidak menghasilkan perdamaian. Ia kemudian memaparkan bahwa sejak kejadian meninggalnya pasien operasi kutil bernama Gloria di RS Mitra Kasih, 15 Maret 2021 lalu, hingga saat ini (30/9/2021) sudah banyak upaya yang dilakukan pihak korban untuk meminta keterangan dari RS Mitra Kasih. RS Mitra Kasih dirasa belum memberikan kejelasan dan jawaban jujur dari manajemen RS Mitra Kasih, siapa yang bertanggungjawab dan apa yang menjadi penyebab atas kematian putri mereka.
Baca Juga:Lima Tahun Kolaborasi Jabar-USAID Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi AmanPemerintah Pusat – Daerah Komitmen Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten
Menurut Johnson, waktu yang sudah berlangsung selama 5 bulan ini ditambah agenda persidangan ini akan menambah derita batin keluarga khususnya orangtua. “Korespondensi dan pertemuan antara pihak keluarga dan RS Mitra Kasih tidak berjalan dengan baik. Sidang 1 dan 2 terpaksa batal karena ketidakhadiran tergugat. Dalam sidang hari ini, kepada majelis hakim yang terhormat kami sampaikan juga agar persidangan memeriksa perkara ini dapat berjalan secara paralel sambil mediasi, “ungkap Johnson. (des)
Ditulis oleh Desmanjon Purba, reporter www.jabarpublisher.com, WA. 081395485485
