Dari persidangan ini, diketahui tergugat II dan III merupakan dokter yang tergabung dalam TNI AD, selain berpraktik di RS Dustira, kedua dokter ini melakukan praktik juga di RS Mitra Kasih Cimahi sekaligus sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atas pasien operasi kutil yang meninggal di RS Mitra Kasih Cimahi.
Kepada media ini, Johnson Siregar mengaku sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran satuan Kumdam III/Siliwangi di peradilan umum di hadapan majelis hakim PN Bale Bandung. “Kami persilakan saja, supaya pihak Kumdam III/Siliwangi membuat alasan yang kuat dan benar secara resmi dan tertulis, sehingga Kumdam III/Siliwangi ini benar-benar sesuai hukum dapat beracara di PN Bale Bandung khususnya dalam perkara ini, ”tegas Johnson, di Bandung, Kamis, 30/9.
Dari sumber menyebutkan, praktek pemberian bantuan hukum dari penasihat hukum militer (anggota TNI) harus sesuai dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sejatinya pemberian bantuan hukum dari penasihat hukum militer (anggota TNI) hanya dapat memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Militer sesuai dengan yurisdiksi dan justiabelnya.
Ada Pemilahan antara Manajemen RS dan DPJP RS?
Baca Juga:Lima Tahun Kolaborasi Jabar-USAID Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi AmanPemerintah Pusat – Daerah Komitmen Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten
Perbedaan mencolok antara tim kuasa hukum antara RS Mitra Kasih dan kedua DPJP ini, dinilai memberi petunjuk bahwa telah terjadi pemilahan antara manajemen RS Mitra Kasih yang diwakili Direktur Cs dan kedua DPJP. Pihak keluarga korban dan kuasa hukum melihat kecenderungan adanya ketidakharmonisan antara manajemen RS Mitra Kasih dan kedua DPJP. Padahal kedua dokter tersebut bekerja di RS Mitra Kasih. “Pertemuan pihak RS Mitra Kasih dengan pihak keluarga korban yang sempat dilakukan, kedua DPJP yang kebetulan militer itu tidak pernah hadir dalam pertemuan, “papar Johnson Siregar.
Di sisi lain, Johnson mengungkapkan bahwa pihak RS Mitra Kasih diwakili Kepala Bidang Pelayanan Medis dr. Riezcky Danang Dady, MMRS., menyatakan tidak ada kesalahan RS Mitra Kasih Cimahi atas tragedi kematian pasien Gloria Easter Simanjuntak pasca operasi kutil di RS Mitra Kasih. “Pertanyaan kami, siapa yang memutuskan agar pasien tersebut di opname? RS Mitra Kasih atau DPJP dr. Iwan Dermawan, Sp.B. Lantas kalau diopname apakah pihak RS Mitra Kasih dan DPJP ini sudah memersiapkan langkah-langkah penanganan yang optimal?” tukas Johnson.
