BANDUNG – Sidang perdana memeriksa perkara tragedi kematian pasien operasi kutil Rumah Sakit Mitra Kasih berhasil digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis, 30 September 2021. Sebelumnya, dua kali jadwal sidang dinyatakan batal, dengan faktor utamanya karena ketidakhadiran para tergugat. Sidang untuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bernomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb., dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., Ika Lusiana Riyanti, S.H., dan Kukuh Kalinggo Yuwono,S.H., M.H., serta Imas Nia Daniati, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Baca Berita Sebelumnya, Klik: Operasi Kutil Berujung Hilang Nyawa, RS Mitra Kasih Cimahi Digugat
Para kuasa hukum dari penggugat dan tergugat saat berdialog di PN Bale Bandung.
Baca Juga:Lima Tahun Kolaborasi Jabar-USAID Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi AmanPemerintah Pusat – Daerah Komitmen Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten
Hadir dari tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi yang diwakili oleh Ferdian Hanif Dwiananta, S.H., M.H., advokat pada Stanislaw Law Office Kota Bandung. Hadir juga tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. dan tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., diwakili oleh kuasa hukumnya dari satuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) III/Siliwangi, Jalan Sumatera, Kota Bandung.
Sementara itu, ayah dan ibu dari pasien operasi kutil yang meninggal di RS Mitra Kasih sebagai penggugat juga hadir yang diwakili oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Johnson Siregar, S.H., M.H. dari tim Kantor Hukum Johnson Siregar Dan Rekan (JSDR). Tampak hadir para pengacara dari tim ini, Agus Hotma Sihombing, S.H., M.H., Roberto Pandiangan, S.H., Erik Daniel, S.H., dan Paul Aruan, S.H.
Seperti biasa, pada sidang perdana ini majelis hakim memeriksa para pihak, seperti identitasnya dan surat kuasanya, demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat. Yang mencolok dalam pemandangan sidang di peradilan umum ini adalah kehadiran satuan Kumdam III/Siliwangi. Pihak tergugat I Direktur RS Mitra Kasih diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor advokat, sementara tergugat II dan III yang tercatat bekerja di RS Mitra Kasih Cimahi, diwakili oleh satuan berseragam TNI AD.
