Jurnalis Karawang Gelar Aksi “Penjarakan Si Momo Penghina Profesi Wartawan”

Jurnalis Karawang Gelar Aksi "Penjarakan Si Momo Penghina Profesi Wartawan"
0 Komentar

KARAWANG – Sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan insan pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) berkumpul di Bunderan Mal Ramayana Karawang, Selasa (28/9/2021).

Jurnalis Karawang Gelar Aksi "Penjarakan Si Momo Penghina Profesi Wartawan"INI DIA WAJAH MOMO DHIO ALIEF YANG DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN

Para kuli tinta ini melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut, agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan netizen facebook Momo Dhio Alief’. << (Klik untuk tahu akun fb ybs).

Baca Juga:Ridwan Kamil Usulkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan NasionalUMKM Jabar Masuk di Marketplace Meningkat 34 Persen

Pasalnya, netizen facebook tersebut dianggap telah menghina profesi wartawan dengan sebutan ‘Oteng-oteng’ dalam sebuah postingan facebook milik pribadinya.

Dalam orasinya, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha menyampaikan, aksi yang dilakukan para wartawan hari ini sama sekali tidak memiliki muatan atau kepentingan politik. Meskipun yang bersangkutan (Momo Dhio Alief), memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pejabat tinggi di Karawang.

Disampaikan Ega, tugas jurnalis hanya sekedar untuk menyampaikan kebenaran informasi melalui tulisan. Maka apabila setiap bentuk karya jurnalistik dihinakan dengan sebutan ‘Oteng-oteng’, sudah tentu postingan Momo Dhio Alief di facebook tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Jika Karawang ingin kondusif, maka hari ini kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan Momo Dhio Alief,” kata Ega Nugraha.

Sementara, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf menegaskan, siapa saja yang menghina profesi wartawan, maka harus dipidanakan. Ia pun kembali menegaskan, jika aksi wartawan hari ini bersih dari kepentingan politik.

“Jangankan sekelas Momo Dhio Alief, mau bupati, wakil bupati atau pejabat manapun, jika menghina profesi wartawan, maka harus dipenjarakan. Karena kami bekerja dilindungi Undang-undang,” kata Latif dalam orasinya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Nurdin Pelez meminta, agar hari ini pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa Momo Dhio Alief. Jika tidak, maka para insan pers Karawang akan melanjutkan aksinya ke Mapolres Karawang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.

Baca Juga:PTM di Jabar Sesuai Instruksi PusatPON XX Papua 2021 Uu Ruzhanul Memotivasi Kontingen Jabar Cabor Balap Motor

“Segera tangkap Momo Dhio Alief si penghina profesi wartawan. Jika tidak, maka aksi ini akan berlanjut di kantor polisi,” timpal Nurdin dalam orasinya.

0 Komentar