Sempat Ngaku Covid, Wakil Ketua DPR Tetap Ditahan KPK

Sempat Ngaku Covid, Wakil Ketua DPR Tetap Ditahan KPK
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada awal September 2021. Atas perbuatannya ini, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK melakukan penahanan kepada tersangka AZ setelah Tim Penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s.d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan dimaksud.

Baca Juga:Pemerintah Akhirnya Izinkan Konser Musik & Kegiatan Skala Besar DigelarRidwan Kamil Ajak Pelaku Usaha Optimis Pulihkan Ekonomi

KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai seorang penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Meski awalnya AZ mengaku terpapar covid dan sedang menjalani isolasi, namun Ketua KPK Firli menyebut hasil tes swab antigen Azis negatif meski politikus Golkar itu sempat mengaku berkontak dengan seseorang yang positif Covid-19. “Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif,” ujarnya.  

Sebelumnya, beredar surat permintaan penundaan pemeriksaan oleh Azis Syamsudin. Dalam surat yang beredar itu, Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri lantaran baru saja berkontak dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19. KPK mengaku menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Azis. Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan, Azis memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. Duit itu, diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. 

0 Komentar