JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan izin bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan besar seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Izin diberikan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan resmi, Minggu (26/9/2021).
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Upaya pemulihan sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain. Adapun contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan saat ini adalah kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang dilaksanakan tahun 2021.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Pelaku Usaha Optimis Pulihkan EkonomiSekda Paparkan Strategi Jabar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” kata Johnny. Menurutnya, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya. Adapun pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat enam faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, yakni:
● Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
● Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
● Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
● Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
● Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
