KI Jabar: Kades Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

KI Jabar: Kades Hanya Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka
0 Komentar

Ijang mengatakan, dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang diamanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah salah satu bagian dari Visi BEDAS Bupati Bandung terbaru, Dadang Supriatna.

“Kita selalu coba tingkatkan KIP ini di lapangan, antara lain sudah disediakan aplikasi untuk pemerintah desa yakni Open Site Desa. Program Kabupaten Go Digital juga baru dirilis, dari ratusan desa tinggal 60-an desa yang belum punya akses internet yang kuat,” ucapnya.

Baca Juga:Ridwan Kamil Luncurkan Sentra Vaksinasi Silih TulunganSentra Vaksinasi Dapat Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19

Menurut Yudi, Diskominfo juga sudah menyediakan aplikasi Simanis yakni Sistem Informasi Isu-Isu Strategis. Tak hanya aplikasi tapi juga pendampingnya agar KIP makin baik di kabupaten tersebut.

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menambahkan, selain UU KIP, keterbukaan desa juga ditekankan UU No 6/2014 tentang Desa.

“Di Pasal 68 disebutkan, masyarakat berhak meminta dan mendapat informasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk di dalamnya terkait anggaran, rencana kerja, rencana program jangka pendek, dan lainnya,” katanya. (hms/rls)

0 Komentar