“Pengumpulan fee pastinya diketahui terdakwa apalagi ini program atensi Presiden, jadi tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu, belum lagi keterangan Adi Wahyono terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos, terdakwa juga merintah memungut fee Rp 10 ribu, selain itu terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang. Oleh karena itu diyakini uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja,” kata jaksa.
Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/dbs)
