CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) buka suara dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda tahapan pemilihan kuwu (Pilwu/Pilkades) selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Sekretaris Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Ahmad Hudori mengklaim pihak pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon yang akan melakukan pemilihan kuwu (Pilwu) tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, keputusan menunda Pilkades atau Pilkada merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika ada keputusan untuk menunda tahapan pemilihan kuwu, maka Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon menunggu adanya surat edaran berikutnya. “Bahwa ada keputusan untuk menunda tahapan pilwu serentak selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, maka Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Ahmad Khudori Senin (12/7/2021).
Saat disinggung adanya kemungkinan pemilihan Kuwu serentak bisa dilakukan usai PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berakhir 20 Juli nanti, Ahmad Khudori mengklaim penundaan pemilihan kuwu sampai pandemi berakhir. “Terkait sampai kapan penundaan pilwu ini tertulis dalam surat edaran Kemendagri sampai pandemi berakhir,” ujarnya.
Baca Juga:Siap-siap! PPKM Darurat Bisa Sampai Enam MingguSempat Dirawat Akibat Covid, Bupati Bekasi Wafat
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengaku belum ada penetapan jadwal tahapan pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon “Menunggu perkembangan pandemi,” singkat Kadis DPMD Kabupaten Cirebon tersebut. Sebelumnya beredar Surat Intruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 5 Juli 2021 dengan nomor 141/3170/BPD dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se- Jawa dan Bali, yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se Jawa dan Bali. Adapun isi dari intruksi Kemendagri tersebut sebagai berikut.
Sehubungan dengan meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 khususnya di wilayah Jawa dan Bali, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”
