JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip detik.com.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Cegah Lonjakan Covid-19, Camat Muaragembong Masif Himbau WargaPenembak Wartawan Ditangkap, PMPRI Apresiasi Kerja Cepat Polda Sumut
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” ungkap hakim.
“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” tegas hakim.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.
