Kupas Tidak Tuntas Borok Firli Selama di KPK

Kupas Tidak Tuntas Borok Firli Selama di KPK
FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri
0 Komentar

Pada April 2018 – Juni 2019, KPK sempat dibuat heboh karena kasus korupsi yang tengah ditangani dibocorkan ke pihak lain, pada masa Firli Bahuri menjadi deputi penindakan lembaga antirasuah. Kebocoran kasus itu tak hanya sekali terjadi. Berdasarkan dokumen notula rapat petisi pegawai KPK, 16 April 2019, sedikitnya ada 26 kebocoran kasus yang tengah diselidiki sehingga operasi tangkap tangan alias OTT gagal di tengah jalan. Pada notula berjudul “Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus” yang diperoleh IndonesiaLeaks, terekam sejumlah keresahan yang dialami kepala satuan tugas atau kasatgas penyelidikan, penyidikan, dan penyidik KPK. 

Dalam dokumen setebal 12 halaman itu, tertulis rapat dihadiri oleh lima pemimpin KPK periode 2015-2019 dan seluruh kasatgas yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi.

Sejumlah substansi rapat yang tercatat dalam notula antara lain adalah, terdapat kebocoran 26 perkara korupsi pascapengajuan surat perintah penyidikan (sprindik), permintaan sprin penyelidikan, permohonan sprin penyadapan, dan pengajuan sprindik serta telaah.

Baca Juga:Jabar Percepat Vaksinasi COVID-19 Untuk Warga 18 PlusGub Jabar Dorong Desa/Kelurahan Punya Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Gejala Ringan & Sedang

Selain itu, ada juga keluhan tentang penundaan penandatanganan sprinlidik karena berbagai alasan, meski sudah disetujui pimpinan KPK.

Selanjutnya, terdapat keluhan ekspose kasus yang dibuat berlapis di tingkat deputi KPK. Bahkan, nama-nama terduga korupsi yang telah disetujui oleh pimpinan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka, ditahan oleh deputi. Terakhir, adanya penolakan pengajuan penyadapan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli Bahuri, meski pimpinan kala itu telah menyetujui dilakukan.

Catatan lain yang terdapat dalam notula yakni keluhan di tingkat penyidikan kasus. Terdapat tujuh permasalahan yang diidentifikasi.

Pertama, permohonan pencekalan terhadap orang-orang tertentu, tidak ditandatangani di tingkat kedeputian. Kedua, penghambatan pemanggilan saksi tertentu. Ketiga, ekspose dan LKPTK belum naik penyidikan lebih dari satu tahun. Keempat, eskpose kasus di tingkat kedeputian ditunda-tunda, sehingga pimpinan tidak mendapat informasi. Kelima, ada upaya mengganti satgas yang sebelumnya sudah menangani perkara tersebut. Keenam, adanya hambatan pemblokiran dan pencekalan. Ketujuh, adanya hambatan pengembangan perkara.

Sumber IndonesiaLeaks yang mengikuti rapat tersebut bercerita, permasalahan itu mengakibatkan banyak kasus korupsi yang belum diungkap. Bahkan, beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan kasus yang menyebut-nyebut mengarah ke Firli Bahuri. “Banyak kebocoran, enggak didukung,” ujar sumber Indonesialeks, Senin 14 Juni 2021.

0 Komentar