“Oleh sebab itu kami laporkan kembali kejadian ini ke Polda Metro Jaya agar para oknum perangkat desa dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Nato (54) yang juga korban PTSL Desa Lenggah Sari pun ikut melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, lantaran sertipikat serta uang pungutan yang mengatasnamakan biaya PTSL tidak kunjung selesai.
“Kejadian ini juga kami laporkan lantaran Sertipikat PTSL miliknya serta keluarganya tidak kunjung selesai, AJB asli miliknya pun masi tertahan di panitia desa,” ujar Nato kepada jabarpublisher.com.
Baca Juga:BPK Jabar Serahkan LHP 2020 Kepada Enam DaerahGeneral Maya Resmikan “Rumah Akamsi Indonesia Raya”
Selain ke Polda Metro Jaya, dijelaskan Nato pihaknya pun mengadukan hal ini ke Direktorat Jendral Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kemeterian ATR/BPN di lantai 3 kantor Kementerian. Pelaporan tersebut pun mendapatkan respon baik dari pihak Direktorat.
“Kementerian akan merekomendasikan serta memberikan tembusan ke pihak Penegak Hukum, serta BPN Propinsi dan Kabupaten untuk segera melakukan langkah hukum, terhadap oknum yang mencari ke untungan dalam program PTSL,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, serta Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, dapat menindak tegas oknum perangkat desa yang mencari keuntungan, dengan mengorbankan masyarakat demi keuntungan pribadi. (Fal)
