BPK Jabar Serahkan LHP 2020 Kepada Enam Daerah

BPK Jabar Serahkan LHP 2020 Kepada Enam Daerah
0 Komentar

Namun demikian, permasalahan-permasalahan tersebut nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada keenam Pemerintah Daerah tersebut. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. (rls/hms/bpk)

0 Komentar