BANDUNG – Mengawali bulan Syawal, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan serangkaian acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Penyerahan LHP BPK dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap pandemi COVID-19 sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dalam beberapa tahap mulai dari Selasa, 18 Mei 2021.
Sampai dengan Rabu (19/5), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan enam LHP BPK atas LKPD TA 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, yaitu Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Penyerahan LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust) kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala Daerah. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Lt.5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No. 164 Bandung.
Baca Juga:General Maya Resmikan “Rumah Akamsi Indonesia Raya”Bakal Ada “Patung Liberty” Di Kasawan Jatigede Sumedang
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Permasalahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan LKPD TA 2020 di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengadaan barang jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran; permasalahan aset tetap, baik terkait pengelolaan maupun penatausahaannya; permasalahan dalam hal kesalahan penganggaran; permasalahan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum dipungut; permasalahan pengelolaan rekening atas nama pemerintah daerah; permasalahan pengelolaan PBB P2 khususnya piutang hasil pelimpahan KPP yang belum divalidasi; pembayaran iuran PBI yang belum didukung dengan data kependudukan yang handal; dan pertanggungjawaban hibah dan bansos yang tidak sesuai ketentuan.
