Polresta Bekuk Lima Anggota Geng Motor Di Cirtim Hingga Bongkar Pijat Plus-plus

Polresta Bekuk Lima Anggota Geng Motor Di Cirtim Hingga Bongkar Pijat Plus-plus
0 Komentar

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Baca Juga:Bupati Indramayu Gagalkan Cita-cita 18 PNS Jadi KuwuTok! Pemerintah Larang Takbir Keliling Idul Fitri Tahun Ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (rls/crd)

0 Komentar