Menurut politisi PKB ini, apabila larangannya berkaitan dengan yang menjadi dasar dalam surat tersebut, semestinya surat dikeluarkan di awal sebelum tahapan dimulai. Bahkan perlu tertuang dalam regulasi yang jelas. “Seharusnya larangan tersebut di keluarkan sebelum proses pendaftaran bakal calon kuwu dibuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto belum memberikan pernyataan resmi terkait surat bupati tersebut. Sedangkan tahapan pilwu sudah melangsungkan proses verifikasi dan klarifikasi berkas persyaratan bakal calon. (red/pik)
