Cewek Open BO, Preman, Hingga Penjudi ‘Di-display’ Polisi

Cewek Open BO, Preman, Hingga Penjudi 'Di-display' Polisi
0 Komentar

KARAWANG – Sebanyak 59 orang pelaku kejahatan di Kabupaten Karawang diamankan Satreskrim Polres Karawang dalam kurun waktu 10 hari (4 April hingga 13 April 2021).

Sekitar 19 orang diantaranya merupakan cewek-cewek Open BO atau Pekerja Seks Komersial (PSK) online yang dipamerkan di Mapolres Karawang menjelang bulan suci ramadhan.

Kemudian, 23 orang merupakan pelaku perjudian togel, judi online, dadu upluk hingga sabung ayam. 4 orang merupakan pelaku kejahatan jalanan (curanmor) dan 13 orang lainnya adalah pelaku premanisme.

Baca Juga:Gub Jabar Tarawih Perdana di Masjid Pusdai, Prokes Diterapkan Super KetatBersiap Hadapi Porprov XIV, PBSI Laksanakan Simulasi

“Semua pelaku tindak kejahatan ini hasil Ops Pekat Lodaya 2021, dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat menggelar rilis kepasa awak media, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan Kapolres,  Ops Pekat Lodaya 2021 menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras hingga premanisme.

Untuk modus operansi prostitusi online dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat. Kemudian melakukan praktek prostitusi di dalam kamar kos-kosan atau kontrakan.

Sementara untuk pelaku kejahatan jalanan, modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kunci Palsu (Letter T).

Sedangkan untuk pelaku premanisme, modus yang dilakukan para pelaku adalah meminta uang kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah. Ada juga yang melakukan penganiayaan saat menarik retribusi di Pasar Cikampek.

Disambung kapolres, sejumlah barangbukti yang diamankan dari 59 orang pelaku kejahatan ini diantaranya : barang bukti prostitusi onlie yaitu uang tunai Rp 4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merk dan tiga bungkus alat kontrasepsi (kondom, red).

Sedangkan untuk barangbukti hasil perjudian, petugas mengamankan tiga buah dadu, dua ekor ayam aduan, satu lembar sekat aduan, tiga buah jam dinding, satu buah alat pengocok dadu kupluk, satu lembar alas permainan dadu, 16 lembar kupon togel dan sebuah buku rekap.

Baca Juga:Persiapan Ramadan, Bupati Bekasi Tinjau Pasar CikarangPemprov Jabar & Unpad Kolaborasi Bangun RS Pendidikan

Sementara untuk barangbuki kejahatan curanmor, yaitu 25 unit kendaraan roda dua (R2), satu lembar STNK, 7 buah kunci letter T, satu buah linggis, dua buah pahat dan satu kunci kontak kendaraan.

Ke 59 orang pelaku kejahatan ini disangkakan berbagai pasal pidana berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

0 Komentar