“Sebab sekalipun tidak berjalan, ketua DPKB lama masih ada sepanjang belum terbentuk yang baru,” ujarnya.
Maka etikanya, lanjut Dendi, tetap harus disentuh dan dimintai persetujuan dan atau memberikan mandat pembentukan panitia musda, mau luar biasa ataupun apalah namanya.
“Panitia musda inilah yang kemudian bekerja. Menghindari adanya conflik of interes. Artinya, terbebas dari campur tangan Dinas Pendidikan dan DPRD. Keduanya bertugas sebagai fasilitator mewakili pemerintah daerah,” bebernya.
Baca Juga:Menyikapi Ramainya Alun-alun Ciledug Ditengah Pandemi Dan Jelang PuasaKorban Tewas Banjir NTT Capai 117 Orang
Dengan kata lain, kata dia, panitia dan pengurus yang akan dibentuk nanti betul-betul dari unsur masyarakat pemerhati pendidikan, profesional, wartawan, LSM dan praktisi. Lebih dari itu panitia harus mengumumkan kepada publik waktu pelaksanaan, sumber anggaran dan mekanisme pemilihan. Bahkan, menurut Dendi Suwardi, ada infomasi kalau Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah terbentuk, tetapi ada beberapa pengurus yang tercantum namanya, tetapi tidak tahu dan tidak dihubungi, kapan musda, siap tidaknya jadi pengurus.
“Ini jadi pertanyaan publik. Kalau tujuannya untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi, biarlah masyarakat yang peduli dan membentuk DPKB, yang nanti kerja bareng dengan Dinas Pendidikan, bukan orang Dinas Pendidikan yang harus jadi pengurus dan mengelola DPKB guna menghindari persangkaan ‘Jeruk Makan Jeruk,” pungkasnya. (Tle)
