Tak Terima Putusan Pengadilan, JPU Ajukan Banding Kasus Agus Sofyan

0 Komentar

Tak Terima Putusan Pengadilan, JPU Ajukan Banding Kasus Agus SofyanJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Denny Reynold Oktavianus saat ditemui jabarpublisher.com. (foto: Fal)

BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Denny Reynold Oktavianus menyatakan, Banding dan Kasasi atas putusan Vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, pada Kamis (1/4/2021).Kepada jabarpublisher.com JPU Denny Reynold menegaskan, Pihaknya menyatakan upaya hukum, banding dan kasasi atas putusan vonis yang dianggap terlalu ringan bagi para terdakwa.

Baca: https://www.jabarpublisher.com/index.php/2021/04/01/kasus-pemalsuan-surat-kades-segara-makmur-divonis-16-tahun-penjara/

“Mereka patut pidana. Makanya hari ini kita ajukan upaya hukum banding dan Kasasi ke Pengadilan Tinggi atas vonis 1 tahun 6 bulan, dari tuntutan 4 tahun, makanya kita banding,” tegas Denny Reynold Senin (5/4/2021).

Baca Juga:Vaksin Covid-19, Pemkab Bekasi Himbau Lansia Datangi Faskes TerdekatSegel PT. AJS Dirusak Tapi Diam Saja, Nyali Pol PP Karawang Dipertanyakan

Terkait status penahanan setelah Vonis terhadap para terdakwa, lanjut Denny Renold, ini masih ada upaya hukum yang dilakukan, nanti setelah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, baru nanti kita lihat putusannya.

“Jadi kami belum melakukan penahanan terhadap para terdakwa lantaran, kami dari Penuntut Umum ingin melakukan banding atas putusan yang tidak sependapat dari tuntutan awal 4 tahun,” ujarnya.

Selain itu, dari kuasa hukum terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim, jawab nya pun masih pikir-pikir, makanya kami tidak langsung melakukan penahanan.

“Jika nanti dalam putusan Pengadilan Tinggi menurut kami sesuai atas dakwaan dan tuntutan, kami pasti akan terima, namun jika tidak sesuai yah kami akan kasasi lagi sampai ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.

“Intinya kami tetap optimis atas tuntutan, mereka semua terbukti kok bersalah melakukan tindak pidana,” tandasnya. 

Perlu diketahui Perkara Nomor 133/Pid.B/2020/PN Ckr atas nama terdakwa satu Melly Siti Fatimah. Vonis mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak mampu bertanggungjawab terhadap perbuatannya.

Terdakwa dua H. Mohammad Dagul vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa III Agus Acep vonis pidana penjara 6 bulan, Terdakwa IV Jaba Suyatna pidana penjara 6 bulan. 

Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sidang Pantukhir Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I 2021Jelang PON – Peparnas Papua, Gubernur Jabar Pastikan 1.431 Atlet Divaksin

Perkara Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr atas nama terdakwa Herman Sujito vonis lepas dari segala tuntutan hukum (perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana). 

0 Komentar