Menurut Asep, peristiwa dugaan Pengrusakan segel itu jangan sampai menjadi sepi dan hilang begitu saja. Walaupun katanya sudah dilaporkan ke polisi, kasus PT AJS itu harus dikawal terus. Karena ini menyangkut hajat orang banyak.
“Intinya Pol PP wajib mendesak agar kasus pengrusakan segel itu sampai ke meja pengadilan. Mau di belakang PT AJS ada siapa-siapanya, para pelaku pengrusakan segel itu harus di proses, siapa saja yang terlibat dalam kasus Tersebut harus di proses. Dia yang melakukan, maka dia lah yang harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya” desaknya.
Asep menegaskan, hukuman bagi pengrusakan segel sudah di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sidang Pantukhir Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I 2021Jelang PON – Peparnas Papua, Gubernur Jabar Pastikan 1.431 Atlet Divaksin
“Ini ancaman hukuman pidananya telak, kalau tidak salah di pasal 232 KUHP pidana. Ancaman hukumannya dapat dikenai kurungan badan selama 2.8 tahun. Kalau kaga berani memperkarakan pengrusakan segel sampai ke meja hijau, sudah mundur saja jadi Kasat pol PP” Pungkasnya. (zen/dbs)
