Segel PT. AJS Dirusak Tapi Diam Saja, Nyali Pol PP Karawang Dipertanyakan

Segel PT. AJS Dirusak Tapi Diam Saja, Nyali Pol PP Karawang Dipertanyakan
0 Komentar

KARAWANG – Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H.,M.H. Meminta pihak Satpol PP Kabupaten Karawang, untuk bertindak tegas terhadap aksi pengrusakan segel, yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di perusahaan milik PT. AJS, beberapa waktu lalu.

Dengan tegas Asep, mengatakan bahwa Pol PP merupakan salah satu unsur dalam menegakkan produk hukum. Khususnya penegakan peraturan daerah (perda). “Pol PP itu memiliki produk hukum, yaitu penegakan perda (Gakda). Masa penegak perda tidak bisa melakukan pelaporan yang serius. Ini masalah harga diri dan wibawa pemerintah daerah kabupaten Karawang” tegasnya. Senin (5/04/2021).

Lanjut Asep, menurut aturan masa waktu segel itu kalau tidak salah 21 hari, itu bisa dibuka apabila memang kewenangannya sudah mencapai mana, ataukah penyelesaiannya sudah dijalankan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sidang Pantukhir Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I 2021Jelang PON – Peparnas Papua, Gubernur Jabar Pastikan 1.431 Atlet Divaksin

“Kalau tidak salah, penerapan segel itu ada aturan dan masa waktunya. Ini pun kalau tidak salah selama 21 hari, segel itu dapat dibuka, selama ada penyelesaian dan kesepakatan” jelasnya.

Asep juga mengingatkan kepada Kasat Pol PP, jangan merasa risih atau diam dan bersikap pasif, serta malas diwawancarai oleh kalangan pers. Terbuka saja, jangan ada yang ditutup-tutupi, karena masalah PT AJS sudah menjadi konsumsi publik.

“Saya berharap Kasat Pol PP jangan menjadi pengecut. Pol PP kan memiliki produk hukum. Kalau ada yg merusak atau mencabut segel di PT AJS tanpa kewenangannya, itu jelas ada ancaman pidananya. Saya mendesak, Pol PP harus punya nyali atas peristiwa perusakan segel tersebut. Apalgi Kasat Pol PP pernah steatment di media, dia mengatakan bahwa pengrusakan segel itu sudah tindakan masuk ranah pidana dan pihaknya akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian” ungkap Asep..

Lebih jauh Asep mengungkapkan, kalau Kasat Pol PP diam, sama saja hal itu ngeberakin mukanya sendiri. Sama dengan melemparkan kotoran ke mukanya sendiri.

“Mana penegak perda itu. Kalau Asep Wahyu sudah tidak mau jadi Kasat Pol PP, ya sudah saja minta untuk mengundurkan diri. Hal itu kembali lagi kepada nyali nya, kalau gak punya nyali, yaa jangan jadi Kasat Pol PP. Sama saja itu dengan melemparkan kotoran ke mukanya sendiri” katanya.

0 Komentar