Tiga Koruptor PDAM Karawang Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukumannya

Tiga Koruptor PDAM Karawang Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukumannya
0 Komentar

Untuk mengingatkan kembali, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/zen)

0 Komentar