Tiga Koruptor PDAM Karawang Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukumannya

Tiga Koruptor PDAM Karawang Divonis Bersalah, Ini Rincian Hukumannya
0 Komentar

Vonis terhadap Novi Farida ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis terhadap Novi Farida ini sempat terhenti beberapa menit. Karena meskipun ketiga terdakwa menjalani persidangan secara virtual, tetapi isak tangis Novi Farida terdengar kencang di ruang sidang. Namun demikian majelis hakim tetap meneruskan pembacaan vonis.

Sama halnya dengan terdakwa Tatang dan Yogie, terhadap Novi juga dibebankan biaya pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, maka aset dan kekayaan Novi Farida akan disita negara.

Baca Juga:Kebakaran Hebat Hanguskan Sejumlah Lapak di BekasiBus Masuk Jurang Di Sumedang, Belasan Nyawa Melayang

Jika aset dan kekayaan Novi sudah tidak ada, maka akan ditambah kurungan 1 tahun 3 bulan.

Kemudian, ‘YANG MEMBERATKAN’ terhadap ketiga terdakwa adalah dimana ketiganya telah melanggar peraturan pemerintah tentang tindak pidana korupsi. Yaitu dimana pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tipikor, tetapi ketiga terdakwa malah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Adapun ‘YANG MERINGANKAN’, ketiga terdakwa bersikap sopan dan baik di dalam persidangan selama berlangsung. Khusus untuk Tatang dan Novi, ‘yang meringankan’ keduanya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya.

Tatang dan Novi juga mengembalikan kerugian negara yang masing-masing nilainya sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun kuasa hukumnya bisa pikir-pikir dulu, banding atau menerima putusan langsung. Kita kasih waktu selama satu minggu ke depan. Gimana Pak Tatang, Yogie dan Novi?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH,  saat membacakan vonis yang masih terdengar suara isak tangis Novi Farida di ruang persidangan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim ini, ketiga tersakwa kompak menjawab “pikir-pikir dulu” dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum masing-masing.

“Bagaimana pengacara?”, tanya ketua majelis hakim lagi.

“Baik pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab ketiga pengacara terdakwa dengan kompak juga.

“Kemudian pak jaksa (JPU), bagaimana,” tanya majelis hakim kembali.

“Sama pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Jaksa Fery.

Baca Juga:Cegah BUMD Korup, KPK Mulai Sisir Daerah231 Ulama & Tokoh Jabar Divaksin, Termasuk Kang Aher

“Waktu satu minggu digunakan sebaik-baiknya ya!”, timpal Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH yang menutup jalannya persidangan, sambil masih terdengar suara isak tangis Novi Farida.

0 Komentar