BANDUNG – Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang divonis dan dinyatakan bersalah, karena melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’, Rabu (10/3/2021).
Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi tentang penggunaan uang PDAM untuk membayar utang ke PJT II Purwakarta ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto SH MH.
Pertama, terdakwa mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara (dikurangi masa tahanan selama persidangan). Vonis terhadap Tatang Asmar ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Baca Juga:Kebakaran Hebat Hanguskan Sejumlah Lapak di BekasiBus Masuk Jurang Di Sumedang, Belasan Nyawa Melayang
Namun demikian Tatang Asmar harus membayar denda Rp 100 juta rupiah. Jika tidak, maka hukuman pidana terhadapnya akan ditambah 2 bulan.
Begitupun soal kerugian negara, Tatang Asmar harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 800 juta lebih. Jika tidak mampu membayar uang pengganti selama jangka waktu satu bulan, maka harta kekayaan dan semua aset Tatang Asmar akan disita negara.
Jika Tatang Asmar sudah tidak memiliki aset dan harta kekayaan, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 tahun penjara.
Kedua, terdakwa mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta rupiah. Apabila tidak membayar uang denda, maka kurungan terhadapnya akan ditambah 2 bulan penjara.
Dalam vonis terhadap Yogie ini tidak dikurangi masa tahanan. Karena selama persidangan berlangsung, Yogie sudah berstatus sebagai tersangka korupsi perkara yang lain (korupsi uprating PDAM Karawang yang kasusnya ditangani langsung Kejati Jawa Barat).
Tetapi vonis 3 tahun terhadap Yogie ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Namun demikian terhadap Yogie, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta lebih. Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan melakukan penyitaan aset dan harta kekayaan.
Baca Juga:Cegah BUMD Korup, KPK Mulai Sisir Daerah231 Ulama & Tokoh Jabar Divaksin, Termasuk Kang Aher
Dan apabila Yogie sudah tidak memiliki aset dan harta kekayaan, maka hukuman penjara terhadapnya akan ditambah 10 bulan.
Ketiga terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara (dikurangi masa tahanan selama jalannya persidangan), dengan denda Rp 100 juta. Jika Novi tidak membayar uang denda, maka vonis terhadapnya akan ditambah 2 bulan.
