CIREBON – Saat ini vaksinasi masuk tahap ke 2. Vaksinasi akan efektif bila mencapai angka 70% masyarakat yang sudah di vaksin. Covid-19 tidak akan berakhir dalam waktu singkat bilamana tidak didukung peran aktif dari masing-masing orang.
SUASANA SAAT EVALUASI VAKSINASI DI MASA PPKM TAHAP II DI PENDOPO BUPATI CIREBON
Bertempat di Rumah Dinas Bupati Cirebon Jl. RA Kartini No. 01 Kel. Kejaksan Kec. Kejaksan Kota Cirebon telah berlangsung kegiatan Evaluasi perkembangan kasus Covid-19 pada masa pelaksanaan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan) Mikro II dan Vaksinasi di wilayah Kab. Cirebon. Selasa (09.03.21).
Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab PerwiraSejumlah Warga Lenggahsari Segera Laporkan Panitia PTSL ke Kejaksaan
Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Kapolresta Cirebon KOMBES POL. M. SYAHDUDDI, S.Ik., M.Si., Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH., S.IK., MH., Ketua DPRD Kab. Cirebon H. MOHAMMAD LUTHFI, S.T., M.Si., Sekda Kab. Cirebon Drs. H. RAHMAT SUTRISNO, M.Si., Kasat Pol PP Kab. Cirebon MOCHAMAD SYAFRUDIN., Kepala BPBD Kab. Cirebon Dr. ALEX SUHERIYAWAN, M.Pd.I., Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL PURNAMA, SH., MH., Kabag Ops Polres Cirebon Kota KOMPOL INDARTO, S.Sos., Kadis PMD Kab. Cirebon IMAM USTADI., Bpk./Ibu Camat se Kab. Cirebon., Kapolsek se Kab. Cirebon., Danramil se Kab. Cirebon dan Kepala Puskesmas se Kab. Cirebon.
“Dari 6 Kecamatan yang masuk Wilkum Polres Cirebon Kota ada 2 Kecamatan yang menjadi perhatian kami yaitu Kec. Gunungjati dan Kec. Kedawung karena masuk Zona merah. Dan diharapkan agar Peraturan Bupati mengenai perijinan Resepsi sampai dengan Pkl. 22.00 Wib agar ditinjau kembali karena sering disalah artikan oleh masyarakat,” Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH., S.IK., MH atas Kesempatan Berbicara yang diberikan kepadanya.
KAPOLRESTA CIREBON DAN KAPOLRES CIKO DUDUK BERDAMPINGAN DALAM RAPAT EVALUASI VAKSINASI
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL. M. SYAHDUDDI, S.Ik., M.Si. agar Memisahkan masyarakat yang sehat dan sakit serta segera lakukan isolasi mandiri / perawatan di RS bagi yang sakit guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sesuai instruksi Presiden RI, karena penyebaran Covid-19 sampai dengan saat ini masih tinggi dibuktikan dengan banyak ditemukan kasus baru setiap harinya.
