BEKASI – Ingin mencari keuntungan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu Desa di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, terbukti lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 3.500 pemohon.
Pungutan yang diberlakukan para panitia Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, terhadap para pemohon, jumlahnya tidak main-main. Kisaran puluhan juta, bahkan hingga ratusan juta rupiah, hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi bertuliskan tanda jadi DP 25-60% dan titipan untuk PTSL. Bahkan, beredarnya foto salah satu oknum desa yang menerima uang dari salah satu pemohon mengakui hal tersebut.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Besaran biaya untuk Provinsi Jawa dan Bali atau Katagori V sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga:Usir Becek, Wisata Ayunan Jati Ciledug Dipasang BatakoLima Fakta Penting Kasus Salah Transfer Bank BCA yang Berujung Penjara
Namun, yang terjadi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, biaya pengajuan Sertifikat PTSL dihitung per meter setiap bidangnya, nominal biaya dikenakan sebesar Rp6.000 -7.000 per meternya, jika ditotal ada yang dikenakan hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu pula diakui oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Lenggahsari, Sirojuddin Hamdan kepada Jabarpublisher.com melalui ponselnya, Jumat (05/03/2021) bahwa dirinya mengakui pungli tersebut.
“Ya memang benar terkait uang itu, awalnya kita ingin melanjutkan ke reguler, khususnya ke tanah-tanah kering atau tanah darat, namun karena waktunya lama jadi kita puter ke PTSL,” kelit Sekdes Udin sapan akrabnya kepada Jabarpublisher.com.
Terkait uang yang sudah dierimanya. Lanjut Sekdes Udin, seluruhnya sudah dikembalikan kepada Pak Tunas yang memang uangnya sudah diterimanya melalui Pak Samin, sebesar Rp10.800.000,-.
Udin menambahkan, pihak pemohon atas nama Tunas Siregar sudah dipanggil dan dipertemukan dengan pimpinan kemarin, Darjat Supriatna, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. “Uang pun sudah kami kembalikan semua,” ucapnya.
Namun, berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat yang mengajukan program PTSL, dirinya mengaku, tidak ada pengembalian uang dari pihak desa, bahkan yang baru membayar 60% uang kepada panitia desa, setelah sertifikat jadi 40% dari jumlah biaya yang dikenakan harus dilunasi.
