Karena itulah BKPM akan bertemu dengan MUI pekan ini untuk membahas aspek positif industri minuman beralkohol tersebut.
“Rencana BKPM akan mengundang MUI supaya bagaimana menetapkan daerah-daerah yang 30 provinsi lain itu. Sebab wajib mendapat rekomendasi gubernur dan MUI.”
Gimana Ngurus Izinnya?!
Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari pelbagai hal.
Baca Juga:Gubernur Ajak Warga Jabar Lapor SPT, Bisa Via Online!Deretan Artis Janda Nambah Lagi! Wulan Guritno Gugat Cerai Suami
Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.
Proses perizinan tersebut, kata Yuliot, membutuhkan waktu antara 1 – 1,5 tahun. Saat ini BKPM masih merampungkan detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan.
Yuliot menargetkan pada 2 Maret mendatang, permohonan perizinan sudah bisa diajukan. Dia juga menambahkan, adanya peraturan ini akan menertibkan usaha minuman beralkohol ilegal. Itu mengapa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun provinsi agar mendata berapa banyak kegiatan usaha yang memproduksi minuman alkohol.
“Kalau enggak ada izin akan ditutup sampai memenuhi izin.”
Kenapa Ada Pro Kontra?
Pembukaan investasi untuk industri minuman beralkohol mulai dari skala kecil hingga besar tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada lampiran tertuang bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Yang mana tercantum industri minuman keras mengandung alkohol.
Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi wajib membentuk Perseroan Terbatas dengan dasar hukum Indonesia. Hanya saja, suara penolakan datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, PAN, di DPR. (dbs)
