Portal Jalan Depan RSUD Waled Hilang, Kendaraan Berat Leluasa Lewat

Portal Jalan Depan RSUD Waled Hilang, Kendaraan Berat Leluasa Lewat
0 Komentar

Adang juga menjelaskan soal klasifikasi Jalan Kelas III seperti Jalan Pangeran Sutajaya yang portalnya hilang. Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton. Jadi jelas ini melanggar aturan kalau semua kendaraan diperbolehkan lewat itu,” kritik Adang.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana saat dikonfirmasi melalui pesan wa dan telepon HP-nya dalam keadaan tidak aktif dan hanya centang satu ketika JP mengkonfirmasi lewat pesan WA. (jay)

0 Komentar