Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berdasarkan surat edaran Pemprov Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Berdasarkan data covid19.go.id, kasus corona di Bali mencapai 15.728 per hari ini. Kasus terbanyak terdapat pada warga dengan usia 31-45 tahun yakni 4.238.
Perbedaan Tes Antibodi, Antigen dan Swab PCR Rapid test antibodi merupakan tes cepat COVID-19 yang dijalankan untuk mendeteksi keberadaan antibodi dalam darah. Ketika terinfeksi virus SARS-CoV-2, tubuh akan menghasilkan antibodi dalam beberapa hari atau pekan kemudian. Dalam penelitian, respons antibodi pada sebagian besar pasien COVID-19 baru muncul pada pekan kedua setelah infeksi dan berbeda-beda pada setiap orang. Selain itu, ada potensi reaksi silang kemunculan antibodi akibat adanya jenis virus selain SARS-CoV-2 sehingga hasil tes bisa saja reaktif tapi bukan disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Sementara rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi. Indonesia sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO untuk menyelenggarakan tes cepat COVID-19 yang kualitasnya baik. “Karena ini mendeteksi antigen, tentunya akan lebih baik dibandingkan mendeteksi antibodi dalam rangka proses svreening sebelum dilakukan tes penegakan diagnosa dengan realtime PCR,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Sementara swab dan PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis Covid-19.
Baca Juga:Polresta Cirebon Perketat Pengamanan Jelang Natal & Tahun Baru 2021Wagub Jabar Serahkan Dokumen CDPOB “Kab Garut Selatan”
Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan atau sampel. Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus. Sementara PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2. Dibanding rapid test, pemeriksaan PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi COVID-19. (dbs)
