INGAT! Ke Jakarta Wajib Rapid Test, Ke Bali Wajib Swab Test

INGAT! Ke Jakarta Wajib Rapid Test, Ke Bali Wajib Swab Test
0 Komentar

JAKARTA – Tes cepat antigen atau rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan keluar masuk Jakarta ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diberlakukan selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip dari Antara. Rapid antigen ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara. “Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin.

Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. “Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu,” ujar Syafrin. Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota selama libur panjang akhir tahun. Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta, Anda bisa mendatangi beberapa lokasi ini untuk swab antigen dan lengkap dengan harganya.

Baca Juga:Polresta Cirebon Perketat Pengamanan Jelang Natal & Tahun Baru 2021Wagub Jabar Serahkan Dokumen CDPOB “Kab Garut Selatan”

Lokasi dan Harga Swab Antigen di Jakarta Berdasarkan data covid19.go.id, total kasus COVID-19 di DKI Jakarta pada, Kamis (17/12/2020) pagi mencapai 156.343. Kasus COVID-19 ditemukan sebanyak 46.591 pada penduduk dengan usia 31-45 tahun. Sementara 38.697 kasus positif corona terdapat pada penduduk dengan rentan usia 19-30 tahun. Warga Jakarta dengan usia 46-59 tahun yang terkena corona juga tercatat tinggi yakni 33.426 kasus.

Sedangkan Tes Swab Berbasis PCR, Syarat Masuk Bali Hasil negatif tes usap atau swab berbasis PCR menjadi syarat untuk masuk wilayah Bali yang berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Syarat tes swab ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara. “Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Pemprov Bali menegaskan bahwa tes swab PCR ini bersifat wajib. “Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” ucap Koster.

0 Komentar