KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020).
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pukul 09.10 WIB. Ia memberikan keterangan selama satu setengah jam.
Usai memberikan keterangan, Kang Emil menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan bahwa kedatangannya hanya melengkapi keterangan yang dibutuhkan kepolisian.
Baca Juga:Pemekaran Bogor Barat Sudah di Meja Kemendagri, Cirebon Kapan?Soal Jadi Mensos, Risma Ikut Titah Bu Mega
“Sesuai undangan dan kewajiban sebagai warga negara yang baik saya hadir di Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung yaitu terkait kerumunan massa di Megamendung. Tidak terlalu lama karena ini hanya penyempurna,” kata Kang Emil.
“Semua pertanyaan mayoritas sudah diberikan keterangannya saat di Bareskrim (Polri) Jakarta. Makanya saya tidak terlalu lama hanya satu jam setengah karena memang hari ini hanya melengkapi satu dua pertanyaan saja,” imbuhnya.
Kang Emil pun kembali menegaskan, Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
“Jabar adalah daerah otonom beda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Bupati/ wali kota di Jabar dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur,” ucapnya.
Kang Emil menambahkan, dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas COVID-19 setempat,” katanya.
“Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur,” tambahnya.
Baca Juga:97,4% Sembuh! Arab Deklarasikan Kemenangan Lawan Covid, Indonesia Kapan?!Kodam III/Siliwangi Gelar Wisuda Purnawira
Hal selanjutnya, kata Kang Emil, jika Satgas COVID-19 kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup dan memerlukan bantuan pemerintah provinsi.
