DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna “Pengambilan Keputusan Empat Raperda”

DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna "Pengambilan Keputusan Empat Raperda"
0 Komentar

KOTA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, menggelar rapat paripurna di Ruang ‘Griya Sawala’, Senin (14/11/2020).

DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna "Pengambilan Keputusan Empat Raperda"DIALOG – Unsur pimpinan rapat saat berdialog singkat usai rapat paripurna digelar.

Adapun agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka Persetujuan atau Pengambilan Keputusan terhadap 4 buah Raperda yakni, Raperda Kota Cirebon tentang pencabutan atas aturan Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kota Cirebon, Raperda Kota Cirebon tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon, Raperda Kota Cirebon tentang perubahan atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah BPR Bank Cirebon, dan Raperda Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.

Baca Juga:Aster Kasad Resmikan hasil Karya Bhakti TNI AD di Kabupaten BogorUsai Diperiksa 14 Jam, HRS Akhirnya Ditahan

Dari pantauan JP di ruang rapat paripurna, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Hj. Affiati dan juga unsur pimpinan dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif tampak hadir Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati dan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Suasana rapat berlangsung hikmat dan diikuti dengan peserta rapat yang telah memenuhi kuorum. Di lokasi tampak juga sejumlah insan media yang meliput langsung kegiatan rapat paripurna tersebut dengan tidak melupakan protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang Tata Tertib DPRD, keempat raperda sudah disikapi melalui pemandangan umum seluruh fraksi DPRD.

“Selain itu, pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat raperda tersebut sudah ditanggapi dan dijawab oleh walikota Cirebon pada rapat paripurna sebelumnya,” ujar Affiati saat memimpin rapat paripurna.

Mewakili sambutan Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH yang berhalangan hadir karena sakit, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menyampaikan, keempat raperda tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama secara intensif oleh pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon.

Eti mengatakan, tiga dari empat raperda sudah difasilitasi gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Ketentuan tersebut berpijak pada Permendagri Nomor 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur tersebut, tim asistensi Pemkot Cirebon sudah melakukan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan tersebut. 

0 Komentar